Sejarah Taman Mini Indonesia Indah

Taman Mini Indonesia Indah atau yang dikenal dengan TMII merupakan salah satu peninggalan berharga dari Almarhumah Ibu Tien yang saat itu menjabat sebagai Ibu Kepala Negara pada era Presiden Soeharto. Ibu Tien menjadi pencetus pertama pembangunan Taman Mini Indonesia Indah pada tahun 1970. Pada masa itu, proyek pembangunan TMII dinamakan dengan Proyek Miniatur Indonesia “Indonesia Indah”. Ibu Tien membangun Taman Mini Indonesia Indah sebagai wujud dari tekad untuk memenuhi keinginan masyarakat yaitu dengan membangun suatu sarana untuk memelihara, memperkokoh, mengembangkan dan mewariskan kebudayaan Indonesia yang indah dengan nilai-nilainya yang tinggi itu.

Dalam Taman Mini tergambar Indonesia secara utuh; adat istiadat dan keseniannya, sejarah dan perjuangannya, potensi dan kekayaan alamnya, usaha – usaha di masa lampau dan juga mungkin impian – impian di masa depan. TMII merupakan sarana nyata dari keharusan dan usaha kita untuk saling mengenal dan mencintai kebudayaan dan kesenian daerah kita yang beraneka ragam dan corak indah tersebut.

Lahirnya gagasan pembangunan proyek miniatur Indonesia

Gagasan pembangunan proyek miniatur, TMII, timbul setelah Ibu Tien Soeharto mengikuti, memperhatikan, serta menghayati isi serta makna pidato – pidato Bapak Presiden Republik Indonesia, baik yang diucapkan di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam menggagas TMII, Ibu Tien secara tidak langsung terinspirasi ketika perjalanan dinas kenegaraan mendampingi Bapak Presiden Republik Indonesia, dimana beliau mendapat kesempatan untuk meninjau dan menyaksikan objek-objek pariwisata antara lain seperti Disney Land di Amerika Serikat dan Timland di Muangthai, yang keduanya berfungsi sebagai tempat untuk mempromosikan masing-masing negara dalam berbagai aspek seperti kebudayaan, sosial pendidikan ekonomi, pariwisata, dan lain sebagainya. Ibu Tien berpikir bahwa perlu adanya suatu alat peragaan yang nyata, guna mewujudkan segala apa yang telah dinyatakan Bapak Presiden dalam pidato – pidato kenegaraannya.

Tujuan pembangunan Proyek Miniatur Indonesia “Indonesia Indah”, yaitu:

  • Membangun dan mempertebal rasa cinta tanah air dan bangsa
  • Memupuk dan membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa, meskipun tiap daerah yang terdiri dari berbagai suku (Bhineka Tunggal Ika) mempunyai cara hidup yang berbeda-beda
  • Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan kita, dengan cara menggali dan menghidupkan kembali kebudayaan yang diwariskan oleh nenek moyang kepada kita
  • Memperkenalkan kebudayaan, kekayaan alam, dan lain sebagainya kepada sesama bangsa kita, diantara daerah-daerah
  • Memanfaatkan proyek ini untuk; menarik dan meningkatkan wisatawan, sales promotion bagi tiap daerah di seluruh tanah air, menghidupkan kerajinan rakyat di seluruh daerah dengan menampung dan mengatur pemasarannya
  • Ikut aktif membantu pemerintah dalam pelaksanaan PELITA, dengan mempersembahkan suatu tempat rekreasi yang bersifat pendidikan kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Ibu Kota

Selain itu, Proyek Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” mempunyai 5 (lima) aspek dan prospek, yaitu:

  • Aspek dan prospek spiritual
    “Setiap usaha pembangunan ekonomi tidak mungkin dilakukan tanpa pembangunan mental, spiritual, rokhaniah, dan sosial; Peningkatan bidang spiritual dan rokhaniah ini sekaligus merupakan prasarana sosial politik guna menjamin pertumbuhan iklim yang menggairahkan pembangunan”
    – Presiden Soeharto
  • Aspek dan prospek pendidikan dan kebudayaan
    “Karenanya, putra-putri semua harus menyiapkan diri sejak sekarang, melatih diri, dan mengasah otak belajar berorganisasi dan mulai membaktikan diri kepada masyarakat, mencintai alam dan bangsanya sendiri, bangga kepada kebudayaannya sendiri dan mau belajar hal-hal yang baik dari luar tanpa kehilangan kepribadian nasionalnya sendiri, berusaha sendiri dan selalu ingin mengetahui hal – hal baru agar dapat maju, mencintai kerja dan berusaha mencapai prestasi yang tinggi”
    – Presiden Soeharto
  • Aspek dan prospek teknologi
    “a little step of a man a giant step of mankind”
    – Neil Amstrong
  • Aspek dan prospek ekonomi
    “Pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan kemampuan berorganisasi dan management”
    – Presiden Soeharto
  • Aspek dan prospek kesejahteraan
    “Cita-cita kita adalah suatu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, kita ingin kehidupan kita lebih baik, makin maju, bertambah sejahtera dan adil
    – Presiden Soeharto

Dalam pembangunan Proyek Miniatur Indonesia “Indonesia Indah”, terdapat berbagai tanggapan dan reaksi masyarakat hingga menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang pada akhirnya mengeluarkan memorandum DPR RI no 1076/P.Ch.M.I.I/72 tertanggal 4 Maret 1972. Memorandum tersebut berisikan beberapa alternatief pilihan sebagai dasar dan landasan untuk kebijaksanaan lebih lanjut dalam pembangunan Proyek Miniatur Indonesia “Indonesia Indah”. Berikut beberapa alteranatief yang dikemukakan berdasarkan pendapat oleh beberapa pihak selama public hearing, dan rapat kerja adalah sebagai berikut:

Alternatief I
Diserahkan kepada DKI Jaya, sebagai ibukota negara Republik Indonesia
Dalam alternatief ini, proyek pembangunan Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” termasuk kedalam master plan DKI yang tercantum dalam proyek – proyek PELITA DAERAH, pelaksaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah DKI Jaya, sedang Yayasan Harapan Kita sebagi pemrakarsa dan pendukung cita-cita membantu mengumpulkan dana. Meskipun dilaksanakan oleh DKI Jaya, namun tetap harus menonjolkan aspek-aspek nasional dan tidak hanya berorientasi pada DKI Jaya sendiri. Pembiayaan akan diperoleh dari hasil mengembangkan proyek, dengan biaya investasi permulaan dari pemerintah daerah dan partisipasi swasta, pertama-tama yaitu dari Yayasan Harapan Kita.

Alternatief II
Kerjasama DKI Jaya dengan Yayasan Harapan Kita
Dalam alternatief ini, diadakan kerja sama antara Pemerintah DKI Jaya sebagai badan hukum dan Yayasan Harapan Kita untuk pelaksaan pembangunan proyek. Bentuk dan status kerjasama yang diadakan atas dasar kedudukan yang sama dan ditetapkan dalam suatu perjanjian bersama. Pelaksanaan atas dasar perjanjian tersebut dapat diserahkan kepada pihak ke III sebagai pelaksana ataupun pengelola dalam suatu kontrak pembangunan dan kontrak pengelolaan atas dasar konsensi. Pemerintah DKI Jaya berkewajiban memberikan fasilitas serta konsensi – konsensi yang diperlukan, sedangkan biayanya diusahakan oleh Yayasan Harapan Kita serta oleh pemegang kontraknya baik dari dalam maupun luar negeri. Yayasan Harapan Kita tetap diakui sebagai pemrakarsa dari proyek Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” dan proyek tetap dikemukakan sebagai proyek nasional, untuk mengundang partisipasi daerah.

Alternatief III
Pelaksanaan oleh suatu PT
Dalam alternatief ini, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan serta pembinaan proyek diserahkan kepada suatu badan dan berstatus PT. Pendiri PT berisi: a. Yayasan Harapan Kita b. Pemerintah DKI Jaya c. Badan – badan orang Daerah d. Pihak – pihak lain yang berminat Usaha dan tujuan PT membangun dan mengembangkan proyek berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan segi-segi kebutuhan. Partisipasi dan pemupukan modal diusahakan melalui penjualan saham-saham secara luas serta penyertaan secara aktif sebagai pemegang saham dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kemudian PT ini dapat berkembang sebagai public company. Untuk kelancaran usaha dapat dibentuk badan penasehat yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh-tokoh swasta. Pemerintah sendiri akan memberikan pengarahan usaha dan service yang diperlukan dalam batas ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku. Bentuk Joint PT dapat menjamin aspek nasional dan menampung aspirasi-aspirasi masyarakat serta gagasan Yayasan Harapan Kita.

Alternatief IV
Tetap proyek Yayasan Harapan Kita sepenuhnya
Dalam alternatief ini, pelaksanaan proyek menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Yayasan Harapan Kita, sebagai badan swasta murni, sedangkan operasionalnya diserahkan kepada sebuah badan penyelenggara (dereksi atau managing director) yang dibentuk oleh yayasan sendiri, dalam rangka pengisian Masterplan DKI Jaya sebagai Ibukota Negara RI. Pemerintah akan membentuk sebuah badan pengawas, terdiri dari pemerintah DKI, unsur-unsur pemerintah pusat, dan tokoh-tokoh budayawan untuk mengawasi serta menjamin status keswastaannya dan untuk memberikan bimbingan pada segi kebudayaannya. Unit – unit yang bersifat idiel tetap ditangani oleh direksi yayasan sendiri, sedang unit-unit yang dimanfaatkan untuk usaha komersiel dapat diselenggarakan oleh CV atau PT. Jika semuanya telah terselenggarakan maka kedudukan direksi dapat dialihkan menjadi PT agar dapat melakukan management atau mengelola tanpa terus menerus memerlukan dana-dana dari sumbangan-sumbangan.

Setelah mempelajari dengan seksama memorandum Dewan Perwakilan Rakyat no.1076/P.Ch.M.I.I./72 tertanggal 4 Maret 1972; mengenai masalah Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” dan Hari Depan Generasi Muda, Badan Pelaksana Pembangunan dan Persiapan Pengusahaan Proyek Miniatur Indonesia “Indonesia Indah”, maka dipilihlah alternatief IV bahwa Proyek Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” tetap menjadi Proyek Yayasan Harapan Kita sepenuhnya yang dipilih dan dijadikan landasan untuk menetapkan kebijaksanaan lebih lanjut.

Daftar Susunan Pengurus Yayasan Harapan Kita

No Jabatan Nama
1. Pelindung Bapak Jend. TNI Soeharto
2. Pengawas Bapak Sri Sultan Hamengku Buwono IX
3. Pengawas Bapak Let. Jend. TNI Alamsyah
4. Pengawas Bapak Let. Jend. TNI Ali Moertopo
5. Penasehat Ekonomi Bapak Let. Jend. TNI. Dr. Ibnu Soetowo
6. Penasehat Hukum Bapak May. Jend. TNI. Drs. Muhono SH
7. Ketua Ibu Siti Hartinah Soeharto
8. Wakil Ketua Ibu Zaleha Ibnu Soetowo
9. Bendahara I Ibu Siti Maemunah Alamsyah
10. Bendahara II Ibu Wastoeti Ali Moertopo
11. Sekretaris I Ibu Noeke Sri Dewanti Muhono
12. Sekretaris II Ibu Kartini Widya Latif
13. Urusan Khusus Ibu Soetamtitah Soedjono Hoemardani

 

Untuk melaksanakan pembangunan Proyek Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” agar dapat berjalan menurut perencanaan pembangunannya dan selaras dengan gagasan pemrakarsa proyek, maka dibutuhkan adanya suatu organisasi dengan segala dasar hukum dan wewenangnya. Sebagai landasan pembangunan proyek ini, pengurus Yayasan Harapan Kita telah mendapatkan persetujuan dan restu dari Presiden Republik Indonesia serta memperoleh kesediaan beliau untuk menjadi pelindung pendirian pembangunan Proyek Miniatur Indonesia “Indonesia Indah”.

Proyek Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” selesai dibangun dan diresmikan pada tahun 1975. Pada tanggal 20 April 1975, dilakukan pernyataan penyerahan Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” di Jakarta dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Republik Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan seluruh proyek yang sudah selesai dibangun oleh Yayasan Harapan Kita, yang disebut Taman Mini Indonesia Indah, beserta segala bangunan-bangunan yang berada diatasnya kepada Pemerintah Republik Indonesia. Dengan maksud dan tujuan untuk seterusnya dimiliki oleh Bangsa dan Negara Republik Indonesia, sebagai persembahan kepada Ibu Pertiwi Indonesia, disertai dengan harapan agar berguna bagi nusa, bangsa, dan negara Indonesia.

Melalui pernyataan penyerahan Taman Mini Indonesia Indah tersebut, muncul sebuah surat Keputusan Presiden Republik Indonesia no 51 tahun 1977, yang menyatakan bahwa:

  1. Taman Mini Indonesia Indah beserta segala bangunan yang berada diatasnya adalah milik negara Republik Indonesia
  2. Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita
  3. Yayasan Harapan Kita bertugas dan berkewajiban untuk mengurus dan memelihara Taman Mini dengan sebaik-baiknya dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan bangsa Indonesia, serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini secara berkala kepada Presiden

Hingga tahun 2021, Taman Mini Indonesia Indah berhasil dikelola dengan baik oleh Yayasan Harapan Kita. Sampai muncul sebuah Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah, yang isinya mengatur pengelolaan dan penguasaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg. Yayasan Harapan Kita dengan senang hati menyerahkan kembali pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada negara, karena pada hakikatnya sejak awal Yayasan